SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM---------SELAMAT DATANG DI FMN INDONESIA.BLOGSPOT.COM--------- "Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya / "Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya / "Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya/"Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya / "Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya / "Kami Lahir Didunia ini Karena Takdir, Tapi Kami Miskin dan Tidak Mampu Sekolah Bukan Karena Takdir, Tapi Karena Sang Raja Lebih Senang Urusi Permaisurinya
HOME TULISAN REGULASI AGENDA STATEMENT
Kamis, 19 Juni 2008
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Indonesia Nusa Tenggara Barat (SPI-NTB), Front Mahasiswa Nasional (FMN) Jakarta, 25 Januari 2008
PERNYATAAN SIKAP MENGECAM TINDAKAN KEKERASAN KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK AGRARIA DAN BEBASKAN 7 (TUJUH) ORANG PETANI SEKAROH SERTA 2 (DUA) ORANG PEMUDA/ MAHASISWA

Salam Demokrasi!
Pertanian adalah salah satu sektor penyumbang pendapatan negara yang begitu besar, tercatat dalam kurun waktu 60 tahun (1945-2005) pertanian mampu menyumbang 70% dari pendapatan domestik bruto dan penciptaan lapangan kerja. Tetapi apa yang telah di berikan oleh petani dan sektor pertanian terhadap negara, tidak pernah sebanding dengan perhatian negara kepada petani. Sampai hari ini sektor pertanian belum menjadi sektor utama dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat Indonesia, pertanian masih di jadikan sebagai pelengkap buat sektor-sektor lainnya. Pemerintah juga tidak pernah konsisten menjalankan peraturan perundangan yang telah di mandatkan sebagai upaya untuk mensejahterakan kaum tani. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH) No 2 tahun 1960 adalah contoh nyata peraturan perundangan yang tidak dijalankan oleh pemerintah. Saat ini dapat kita lihat tindakan kekerasan dan penangkapan kaum tani terhadap penyelesaian kasus tanah kembali terjadi di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur NTB. 7 (tujuh) orang petani di tankap dalam upaya mempertahankan tanah garapannya, padahal secara nyata petani Desa Sekoro sudah mendapatkan SPPT dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kasus ini berawal ketika pemerintah daerah Lombok timur melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menetapkan Program GERHAN (Penghijauan) dan salah satu tempat yang menjadi proyek tersebut adalah Desa Sekaroh, kemudian terjadi negoisasi antara petani sekaron dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang bekerja sama dengan LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) sebagai pemegang proyek pelaksana. Isi dari kesepakatan tersebut adalah 60 % untuk tanaman Penghijauan, 40 % untuk tanaman produksi dan wara setempat di libatkan dalam proses penerjaan proyek tersebut. Namun ketika proyek tersebut di jalankan 100 % areal tenah kaum tani Sekaroh di tanami oleh tanaman penghijauan seperti tanaman Jati dan warga setempat tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut. Warga tidak puas dengan proyek yang dijalankan didak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan bersama akhirnya petani meluapkan amarahnya dengan mencabut tanaman Jati tersebut. Aksi tani tersebut di sambut dengan penangkapan 7 orang petani oleh Mapolres Lombok Timur . Penangkapan 7 (tujuh) orang petani menuai solidaritas dari organisasi Pemuda, Mahasiswa dan organisasi-organisasi lain di lombok timur, aksi tersebut menuntuk aar segera dibebaskan ke 7 (tujuh) orang petani, 300 massa melancarkan aksi di Mapolres Lombok Timur, namun ketika berjalan 10 menit aparat kepolisian langsung melakukan propokasi denan menangkap Koordinator Lapangan Aksi, walau demikian aksi tetap bertahan hingga pada akhirnya aparat kepolisian dengan tindakan yang kasar melakukan pembubaran, pemukulan terhadap massa aksi yang selanjutnya menangkap 33 0rang massa aksi, namun tindakan kepolisian tidak selesai disini saja Mapolres juga melakukan penyisiran di Desa-desa dan melakukan ancaman-ancaman terhadap petani di Sekaroh. Sampai saat ini 7(tujuh) orang petani masih ditahan, 1 (satu) orang anggota SPT (serikat Pemuda Bangkit) dan 1 orang anggota FMN (Front Mahasiswa Nasional) ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Lombok Timur NTB. Hal ini menunjukkan betapa pemerintahan SBY-KALLA melalui aparat kepolisian sama sekali tidak melindungi rakyat dan menunjukkan sikap yang tidak berpihak kepada kaum tani. Ini bukan kasus yang pertama kali, namun terjadi bentangan kasus kekerasan dalam menyelesaikan konflik agraria. Jelas sudah bahwa kerusuhan yang terjadi 23 dan 24 di Desa Sekaroh dan Depan Mapolres Lombok Timur, merupakan sebuah kolaborasi jahat antara pihak Dinas Kuhutanan dan Perkebunan, Pemda Lombok Timur dan Kepolisian setempat untuk menghancurkan perjuangan dan gerakan massa kaum tani di Desa Sekaroh. Disilah peran seluruh gerakan rakyat dan gerakan Petani yang ada di Indonesia bergandeng tangan, memperbesar kekuatan untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat yang selama ini belum diwujudkan. Hanya dengan persatuan seluruh kekuatan rakyat di negri ini yang akan memberikan kemerdekaan dan kesejahteraan bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Dengan segala simpati sekaligus dukungan terhadap perjuangan petani Desa Sekaroh, Kami menyatakan sikap sebagai berikut :
  1. Bebaskan 7 (tujuh) orang petani, 1 (satu) orang SPT (serikat Pemuda Bangkit, dan 1 (satu) orang angota FMN (Front Mahasiswa Nasional tanpa syarat.
  2. Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap kaum tani atas penyelesaian konflik-konflit agraria.
  3. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab dengan menindak tegas jajaran Kepolisian Lombok Timur yang membiarkan kekerasan di Desa Sekaroh
  4. Laksanakan UUPA secara Konsisten dan Mendukung sepenuhnya perjuangan petani Desa Sekaroh untuk mempertahankan lahannya sebagai sumber penghidupan kaum tani Mendukung persatuan dan perjuangan gerakan massa kaum tani untuk mewujudkan reforma agraria.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Perkuat persatuan di kalangan gerakan massa demokratis melawan imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrat!

Label:

 
posted by FMN-Indonesia at 04.14 | Permalink 0 comments